Dengan dalih
untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, AF nekat melakukan pencurian sepeda motor
di desanya sendiri. Warga Desa Curahtulis Kec. Tongas ini mencuri sepeda motor
Honda Beat milik warga yang sedang memancing ikan di Dam Desa Tongas Wetan.
Korban yang melihat sepeda motornya dituntun oleh dua orang tak dikenala dari
kejauhan segera berteriak “Maling” namun pelaku tancap gas melarikan diri.
Kasat Reskrim
Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin, S.H. didampingi Kasi Humas Iptu
Zainullah menerangkan, pencurian tersebut terjadi pada jum’at (9/1/2025)
kemarin.
“ Begitu
mendapati sepeda motornya dicuri, korban langsung melaporkan ke Polsek Tongas.
Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban (Pelaku juga merupakan
TO dari Polsek Tongas), Kapolsek Tongas beserta anggota melakukan pengejaran
dengan menghubungi perangkat desa. Alhamdulillah, Petugas dengan dibantu
masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku di daerah
Desa Pamatan Kec. Tongas “, jelasnya kepada wartawan, jum’at (24/01/25).
Setelah
dilakukan penyisiran di lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan Barang
bukti Honda Beat Hijau putih milik pelaku yang digunakan melakukan kejahatan),
uang 1.3 juta dan Sepeda motor Honda Beat hitam milik korban.
“ Dari hasil
penyidikan, diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sepeda
motor sebanyak 2 (dua) kali. Dua orang teman pelaku saat ini sudah kami
kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas “, tandasnya.
Akibat
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman
paling lama 7 tahun penjara.
0 Komentar