PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil
mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang
melibatkan seorang residivis.
Pelaku berinisial TOM (28), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan,
Kabupaten Ponorogo, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda
motor Honda Beat, STNK, dan kwitansi penjualan.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, di sebuah
rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Korban, yang memarkir sepeda motornya di dalam rumah dan
meninggalkan kunci di dekat televisi, baru menyadari adanya pencurian keesokan
paginya, Senin, 23 Desember 2024.
Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp
600.000 dan sebuah ponsel.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa
pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat tembok belakang dan masuk melalui
jendela.
Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku melarikan diri
melalui pintu depan.
"Sepeda motor curian kemudian ditinggalkan di sebuah showroom
motor bekas di wilayah Jombang karena pelaku merasa ketakutan dan memilih
melarikan diri,"kata AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1).
Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui juga melakukan aksi
pencurian lain di Dusun Ngijo, Desa Lembah, Babadan.
Pada aksi tersebut, pelaku mencuri sebuah sepeda motor Honda
Scoopy, uang tunai Rp 5 juta, dan sebuah ponsel.
Kapolres Ponorogo mengungkapkan keberhasilan mengungkap kasus ini
menjadi bukti keseriusan Polres Ponorogo Polda Jatim dalam menindak kejahatan,
khususnya yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi warga
Ponorogo," tutup AKBP Andin. (*)
0 Komentar